Menu Info
Kurikulum Pendidikan
Mata Kuliah
Penerimaan Mahasiswa Baru
Penerimaan Mahasiswa Pindahan
Tata Tertib Perkuliahan
Cuti Akademik
 
Silabus & Peraturan Akademis Fakultas Sastra Undip

A. Program Studi

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0551/O/1983 tertanggal 8 Desember 1983, Fakultas Sastra Universitas Diponegoro sebagai lembaga pendidikan tinggi nonkependidikan menyelenggarakan program pendidikan strata 1 (S1). Adapun jurusan-jurusan yang ada adalah: Jurusan Sastra Indonesia, Jurusan Sastra Inggris dengan Program Studi Bahasa dan Sastra Inggris, dan Jurusan Sejarah dengan Program Studi Sejarah Indonesia. Selain itu terdapat pula Program Studi Diploma III Kearsipan, Program Studi Diploma III Bahasa Inggris, Program Studi Diploma III Perpustakaan dan Informasi, Program Diploma III Bahasa Jepang dan Program S1 Ekstensi Sastra Inggris.

B. Kurikulum dan Silabus

1. Kurikulum

a.

Pendidikan Program S1

Surat Keputusan Menteri Pendidikan danKebudayaan No. 0124/U/1979 Tanggal 6 Juni 1979 dan Surat Keputusan Rektor Universitas Diponegoro No. 141/C/SK/PT09/1984 Tanggal 23 Juli 1984 menetapkan bahwa beban studi program pendidikan S1 antara 144-160 SKS. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0314/U/1994 Tanggal 30 November 1994, tentang kurikulum yang berlaku secara nasional untuk program Ilmu Sastra dan Filsafat, maka sejak tahun ajaran 1996/1997 program strata 1 (S1) Fakultas Sastra Universitas Diponegoro melaksanakan Kurikulum Nasional (Kurnas), baik untuk program S1 maupun D III. Berdasarkan  Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 232/U/2000 akan diberlakukan kurikulum baru, baik untuk program S1 maupun D III, yang realisasinya masih dalama proses.

b. Pendidikan Program S1 Ekstensi Sastra Inggris
Kurikulum Program S1 Ekstensi Sastra Inggris dapat dilihat pada buku pedoman Program S1 Ekstensi Sastra Inggris.
c. Pendidikan Program Diploma III
Kurikulum Program D III Kearsipan, D III Bahasa Inggris, D III Perpustakaan dan Informasi serta D III Bahasa Jepang dapat dilihat dalam buku pedoman masing-masing program.
d. Kelompok Mata Kuliah Program Strata 1
Masing-masing jurusan pada Fakultas Sastra Universitas Diponegoro menyajikan sejumlah mata kuliah yang dipilih sesuai dengan tujuan umum jurusan yang bersangkutan. Penyusunan itu berdasarkan pada kurikulum nasional sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0314/U/1994 tanggal 30 November 1994 dan Surat Keputusan rektor Universitas Diponegoro No. 324/SK/PT09/1996 tanggal 3 Oktober 1996.

Mata kuliah-mata kuliah tersebut dapat dikelompokkan menjadi:

1. Mata Kuliah Umum (MKU)
2. Mata Kuliah Dasar Keahlian (MKDK)
3. Mata Kuliah Keahlian (MKK)
4. Mata Kuliah Pilihan (MKP)
e. Pengelompokan Mata Kuliah berdasarkan SK tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1. Kelompok Kuliah Program D III
Kelompok dan daftar mata kuliah program D III dapat dilihat pada buku pedoman program D III masing-masing.
2. Kelompok Mata Kuliah Program S 1
Kelompok dan daftar mata kuliah Program S1 jurusan Sastra Indonesia, Sastra Inggris dan Sejarah yang berlaku mulai tahun 1996 hingga sekarang dapat dilihat pada Daftar Mata Kuliah.

 

2. Silabus

Silabus adalah ikhtisar rencana kuliah yang berisi hal-hal sebagai berikut :

1.

Deskripsi Singkat Mata Kuliah

2. Tujuan Instruksional Umum dan Tujuan Instruksional Khusus
3. Pokok Bahasan/Sub Pokok Bahasan
4. Rencana Pekuliahan
5. Daftar Pustaka Wajib dan Acuan

Silbus disusun untuk melengkapi kurikulum perguruan tinggi sebagai pedoman atau panduan bagi dosen dan mahasiswa. Dengan membaca silabus, mahasiswa dapat mengetahui rencana perkuliahan yang akan ditempuh selama satu semester. Untuk mata kuliah berbobot 2 SKS misalnya, perkuliahan berlangsung antara 12-16 kali dalam satu semester. Mata kuliah berbobot 4 SKS berlangsung antara 24-32 kali dalam satu semester. Silabus mata kuliah dapat dilihat pada masing-masing jurusan dan program.

 

C. Kode Mata Kuliah

Untuk memudahkan sistem administrasi pendidikan, maka semua mata kuliah dan nama pengajar diberi nomor kode. Kode mata kuliah terdiri atas dua atau tiga huruf diikuti tiga angka. Kode huruf menyatakan kelompok mata kuliah, sedangkan kode angka menyatakan urutan waktu (semester) penyajian mata kuliah yang bersangkutan.

Mata kuliah yang termasuk MKU diberi nomor/kode UNG. Mata kuliah yang termasuk kelompok MKDK diberi kode SBO, mata kuliah yang termasuk kelompok Jurusan Sastra Indonesia diberi kode SBI, kelompok jurusan Sastra Inggris berkode SBE dan kelompok jurusan Sejarah berkode SBS. Nama-nama pengajar atau dosen dapat dilihat pada Daftar Dosen.

 

D. Beban Studi

Berdasarkan peraturan akademik Universitas Diponegoro, pendidikan Program S1 mempunyai beban 144-160 SKS dengan Index Prestasi (IP) minimal 2,2 dapat ditempuh dalam 8 semester, dan paling lama 14 semester. Untuk Program D III mempunyai beban 110-120 SKS dapat ditempuh dalam 6 semester, dan paling lama 10 semester. Pada semester pertama mahasiswa hanya diperbolehkan mengambil beban studi sesuai dengan SKS yang ditawarkan. Untuk semester berikutnya, beban studi sesuai dengan IP yang dicapai pada semester sebelumnya, dengan ketentuan sebagai berikut :

- IP 3,00 atau lebih dapat mengambil maksimal 24 SKS
- IP 2,00 - 2,99 dapat mengambil maksimal 21 SKS
- IP kurang dari 2,00 dapat mengambil maksimal 18 semester

 

E. Penerimaan Mahasiswa Baru

1.

Penerimaan Mahasiswa Baru

a.

Mahasiswa baru Fakultas Sastra Universitas Diponegoro untuk program S1 dan D III reguler berasal dari lulusan Sekolah Menengah Umum (SMU), Madrasah Aliyah (MA) dan Sekolah Kejuruan (SMK). Adapun untuk program S1 Ekstensi berasal dari lulusan SMU dan D III atau Sarjana Muda.

b. 1)

Untuk Program S1 reguler diselenggarakan melalui Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UMPTN), dan Program Seleksi Siswa Berprestasi (PSSB).

2)

Untuk Program D III diselenggarakan  seleksi ujian masuk oleh fakultas.

3)

Untuk program S1 Ekstensi diselenggarakan seleksi ujian masuk oleh fakultas.

2. Penerimaan Mahasiswa Pindahan
a. Pindahan Antarjurusan
Pindahan mahasiswa antarjurusan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Telah mengikuti kegiatan akademik secara terus-menerus dengan masa studi sekurang-kurangnya dua semester.
2) Tidak melanggar tata tertib kehidupan kampus atau sebab lain yang sejenis.
3) Disetujui oleh fakultas/program studi/jurusan asal dan fakultas/program studi/jurusan yang dituju.
4) Memperhatikan daya tampung fakultas/program studi/jurusan yang dituju, hasil akreditasi dan masa studi.
5) Pindah studi hanya diijinkan satu kali.
6) IPK sekurang-kurangnya 2,75 dan lulus tes yang diselenggarakan oleh jurusan.

b. Pindahan Antarfakultas
Pindahan mahasiswa antarfakultas dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
1)

Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Rektor dan tembusannya kepada Dekan Fakultas/Jurusan yang dituju dan Dekan Fakultas/Jurusan asal.

2)

Permohonan dilampiri dengan :

a

Kartu Hasil Studi (KHS) tiap semester yang memuat nilai SKS, IP semester serta IP Kumulatif 2,75 yang disahkan oleh Pembantu Dekan I.

b

Surat persetujuan pindah dari fakultas/jurusan/program studi asal dan dari fakultas/jurusan/program studi yang dituju.

c

Surat persetujuan orang tua/wali/penanggung biaya pendidikan.

d

Surat persetujuan dari pimpinan instansi/kantor (berlaku bagi mahasiswa tugas belajar)

e

Lulus tes yang diselenggarakan oleh fakultas.

c.

Pindahan Antaruniversitas

Pindahan mahasiswa antaruniversitas dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

1) Ketentuan Umum
a

Undip hanya menerima mahasiswa pindahan yang berasal dari universitas/institut negeri.

b

Fakultas/jurusan/program studi dari universitas/institut asal harus sejenis dan sejalur dengan fakultas/jurusan/program studi yang dituju di lingkungan Undip.

c

Undip tidak dapat menerima mahasiswa dari PTN lain yang sudah tidak berstatus sebegai mahasiswa karena dikeluarkan (putus studi).

d

Lama studi dan jumlah kredit yang diperoleh dari universitas/institut asal :

Untuk program S1, telah mengikuti pendidikan secara terus-menerus dengan masa studi sekurang-kurangnya empat semester dan sebanyak-banyaknya delapan semester, serta telah mengumpulkan kredit sekurang-kurangnya :

- Untuk empat semester 72 SKS dengan IP Kumulatif 4 semester = 3,0

- Untuk enam semester 108 SKS dengan IP Kumulatif 6 semester = 3,0
- Untuk delapan semester 135 SKS dengan IP Kumulatif 8 semester = 3,0
Penerimaan mahasiswa pindahan untuk program D III dapat dilihat pada buku pedoman masing-masing program D III.
e Tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib kehidupan kampus universitas/fakultas atau sebab lain yang sejenis.
f Alasan pindah karena mengikuti orang tua/wali/suami/istri (dikuatkan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang).
g Sebagai utusan daerah/universitas/institut (dikuatkan dengan surat usulan dari Pemda/Rektor yang bersangkutan).
2 Ketentuan Khusus

Kepindahan mahasiswa hanya dapat dilakukan dengan memperhatikan daya tampung pada fakultas/jurusan/program studi di lingkungan Universitas Diponegoro dan atau masa studi.

d. Waktu Pengajuan Permohonan Pindah
1

Waktu pengajuan permohonan pindah studi selambat-lambatnya dua minggu sebelum awal kuliah semester dimulai sesuai dengan kalender akademik.

2

Permohonan yang melewati batas waktu yang ditentukan tidak akan diperhatikan.

 

F. Penyelenggaraan Pendidikan

Setiap tahun ajaran dibagi dalam dua semester yang dilaksanakan sesuai dengan kalender akademik universitas, dengan dimungkinkan kegiaatan akademik antardua semester tersebut (semester sisipan) berdasarkan keputusan rektor, yang khusus digunakan untuk perbaikan nilai. Mekanisme penyelenggaraan administrasi akademik pada semester sisipan tersebut diserahkan kepada fakultas. Dalam penyelenggaraan pendidikan mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban akademik sesuai dengan ketentua yang berlaku.

1

Tata Tertib Perkuliahan

a

Setiap mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Diponegoro diwajibkan mengikuti kuliah sekurang-kurangnya 75% dalam semester akademik yang berlangsung dan daftar mahasiswa harus tercetak dalam Daftar Peserta Kuliah (DPK)

b Setiap mahasiswa S1 wajib mengikuti Praktik Kuliah Lapangan (PKL) yang diprogramkan oleh masing-masing jurusan sesuai dengan pedoman PKL jurusan. Bagi mahasiswa Program D III, wajib mengikuti Praktik Kerja Lapangan (PKL) yang diprogramkan oleh masing-masing program sesuai dengan pedoma PKL Program D III.
c Di dalam kampus, mahasiswa harus berpakaian sopan dan rapi (tidak diperbolehkan memakai kaos tanpa kerah dan sandal).
2 Cuti Akademik
a Mahasiswa yang ingin mengambil cuti akademik untuk sementara waktu karena halangan yang tidak dapat dihindarkan, harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1 Program S1
a. Mendapat ijin tertulis dari rektor, tembusan ke dekan/ketua jurusan/ketua program studi.
b. Sudah mengumpulkan paling sedikit 30 SKS dan IP Kumulatif sama atau lebih tinggi dari 2,00
c. Selama masa studi dapat menghentikan studi sementara maksimal 4 (empat) semester yang harus diambil 2 (dua) kali, masing-masing minimal 1 (satu) semester.
2 Program D III
a. Ketentuan cuti akademik program D III dapat dilihat pada buku pedoman masing-masing program D III.
b. Ijin cuti akademik tidak berlaku surut.
c. Masa cuti akademik tidak diperhitungkan dengan masa studi yang bersangkutan.
b Tata Cara Pengajuan Permohonan Cuti Akademik
1

Mahasiswa mengajukan permohonan secara tertulis kepada rektor melalui dekan.

2

Surat permohonan harus disetujui oleh dekan, dengan dilampiri :

a. Transkrip akadenik
b. Bukti penyetoran SPP terakhir
c. Foto kopi kartu tanda mahasiswa yang masih berlaku
3

Permohonan diajukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah perkuliahan dimulai.

4

Permohonan yang melewati batas waktu tersebut tidak akan diperhatikan/ditolak, dan yang bersangkutan dianggap mengikuti kegiatan akademik secara penuh.

***