Mahasiswa Fakultas Sastra Undip A.
Hak dan Kewajiban Mahasiswa
Secara umum hak dan kewajiban
mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Diponegoro sebagai bagian
dari civitas akademika tertuang dalam rumusan yang mengacu pada
Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1990, yaitu sebagai berikut :
1 |
Mahasiswa sebagai civitas akademika mempunyai hak : |
|
a |
Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggungjawab untuk menuntut
dan mengkaji ilmu dalam lingungan akademik fakultas/universitas.
|
|
b |
Ikut serta dalam kegiatan/penyelenggaraan organisasi mahasiswa yang
ada di fakultas/universitas. |
2 |
Sejalan dengan butir-butir tersebut, maka mahasiswa mempunyai kewajiban
: |
|
a |
Berlaku jujur dan bertanggungjawab, serta menghargai tinggi ilmu
pengetahuan, teknologi dan atau kesenian. |
|
b |
Menjaga ketentraman dan ketertiban kampus serta kewibawaan dan nama
baik fakultas/universitas. |
B.
Kegiatan Kemahasiswaan
Secara garis besar kegiatan
kemahasiswaan Fakultas Sastra Universitas Diponegoro dapat dikategorikan
sebagai berikut :
1 |
Kegiatan Intrakulikuler |
|
Kegiatan intrakulikuler adalah kegiatan pendidikan terstruktur, terjadwal
dan mempunyai beban SKS. Kegiatan ini mencakup perkuliahan,
praktikum, ujian, kuliah lapangan, kuliah kerja nyata
(KKN) dan penyususnan skripsi/tugas akhir.
|
2 |
Kegiatan Ekstrakulikuler |
|
Kegiatan ekstrakulikuler
adalah kegiatan mahasiswa untuk melengkapi kegiatan intrakulikuler
dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional, dan
dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar kampus tanpa
dibebani SKS. Kegiatan tersebut meliputi : |
|
a |
Penalaran dan Keilmuan |
|
|
Kebutuhan pokok mahasiswa
untuk mengembangkan penalaran dan keilmuan harus dipenuhi
sesuai dengan tugas utamanya sebagai mahasiswa yang sedang
menuntut ilmu di perguruan tinggi. Kebutuhan pokok ini dapat
dipenuhi melalui kegiatan intrakulikuler, dilengkapi dengan
kegiatan penalaran dan keilmuan ekstrakulikuler seperti
: studium general, seminar, simposium, lokakarya, lomba
karya ilmiah dan bermacam-macam pelatiahn. |
|
b |
Minat dan Bakat/Kegemaran |
|
|
Kebutuhan pokok pengembangan
minat dan bakat/kegemaran, baik dalam rangka peningkatan
ketrampilan, apresiasi seni, maupun kesegaran jasmani dapat
dipenuhi antara lain melalui kegiatan olah raga, kesenian,
penerbitan kampus, pramuka, Menwa, Wapeala dan sebagainya. |
|
c |
Kesejahteraan Mahasiswa |
|
|
Kebutuhan pokok mahasiswa
untuk melengkapi kesejahteraan, sehingga memungkinkan mahasiswa
dapat menyelesaikan studi dengan hasil bermutu dan tepat
waktu, dapat dipenuhi antara lain melalui pemberian beasiswa,
koperasi mahasiswa, penyediaan sarana ibadah, kegiatan kerohanian,
Biro Konsultasi Mahasiswa (BKM), karya wisata, pelayanan
poliklinik dan sebagainya. |
|
d |
Bakti Sosial Mahasiswa |
|
|
Kebutuhan pokok dalam
rangkan pengembangan dan aktualisasi diri, serta penyaluran
aspirasi mahasiswa, dapat dipenuhi antara lain melalui kegiatan
kemah bakti mahasiswa dan pengabdian kepada masyarakat berupa
penyuluhan, pelayanan umum, donor darah dan sebagainya. |
C.
Organisasi Kemahasiswaan
Organisasi kemahasiswaan merupakan
wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan
wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian.
Organisasi kemahasiswaan juga merupakan wadah pengembangan kegiatan
ekstrakulikuler yang meliputi pengembangan penalaran dan keilmuan,
minat dan bakat/kegemaran, kesejahteraan serta bakti sosial mahasiswa
kepada masyarakat.
Segala peraturan menyangkut
organisasi kemahasiswaan secara rinci tertuang dalam Surat Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 155/U/1998 dan penjabaran
dari Surat Keputusan Rektor No. 280/SK/PT09/1996, tentang organisasi
kemahasiswaan Universitas Diponegoro, serta Surat Keputusan Rektor
No. 86/J07.11/SK/2000, tentang Penetapan Pedoman Pokok Ilmiah Organisasi
(PPO). Dengan dasar itu, organisasi kemahasiswaan di Fakultas Sastra
Universitas Diponegoro diselenggarakan dengan prinsip dari, oleh
dan untuk mahasiswa, dengan tatanan garis besar sebagai berikut
:
1 |
Badan Legislatif Mahasiswa (BLM)/Senat Mahasiswa
|
|
BLM Fakultas Sastra beranggotakan wakil-wakil jurusan, program Diploma
III dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang ada. Keanggotaan
ditentukan berdasarkan mandat dari masing-masing organisasi
bersangkutan. Masa bakti BLM adalah 1 (satu) tahun. BLM
merupakan wadah perwakilan mahasiswa yang menampung dan
menyalurkan aspirasi mahasiswa. BLM melaksanakan pemilu
raya untuk memilih ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEWA)
Fakultas Sastra. |
2 |
Dewan Eksekutif Mahasiswa
(DEWA)/ BEM |
|
DEWA
dibentuk oleh BLM atas dasar pemilihan calon-calon yang
dilakukan langsung oleh mahasiswa Fakultas Sastra. DEWA
merupakan wadah/organisasi pelaksana yang mengorganisasikan
seluruh kegiatan ko-kulikuler dan ekstrakulikuler mahasiswa
di tingkat fakultas. Secara kelembagaan, DEWA Fakultas
Sastra bertanggungjawab kepada BLM pada akhir kepengurusan
(masa bakti). |
3 |
Himpunan Mahasiswa
Jurusan (HMJ) dan Himpunan Mahasiswa Program Studi Diploma
(HMPSD) |
|
HMJ
dan HMPSD merupakan wadah/organisasi pelaksana yang mengkoordinasikan
kegiatan mahasiswa di tingkat jurusan dan program studi
Diploma III yang bertujuan pengembangan penalaran mahasiswa.
Pengurus HMJ dan HMPSD disusun berdasarkan pemilihan di
tingkat jurusan/program studi Diploma III. Masa bakti
kepengurusan HMJ dan HMPSD adalah 1 (satu) tahun. Secara
kelembagaan, HMJ dan HMPSD berkoordinasi dengan DEWA. |
4 |
Unit Kegiatan Mahasiswa
(UKM) |
|
UKM merupakan wadah/organisasi
operasional kegiatan mahasiswa, yang menampung seluruh kegiatan
mahasiswa fakultas dalam mengembangkan minat dan bakatnya.
Keanggotaan UKM terbuka untuk seluruh mahasiswa tanpa membedakan
jurusan dan jenjang studi yang ada, dengan tujuan pokok
mengembangkan minat, bakat dan kegemaran mahasiswa. |
|
Di Fakultas Sastra terdapat beberapa UKM, yaitu UKM Kerohanian (KMMS,
PMK dan PRMK), kelompok Teater Emper Kampus (EMKA), penerbitan
majalah Hayamwuruk (HW), Mahasiswa Pecinta Alam (Matrapala),
serta UKM binaan (yaitu olah raga dan kesenian). Secara
kelembagaan UKM yang ada di Fakultas Sastra berkoordinasi
dengan DEWA. Masa bakti kepengurusan UKM adalah 1 (satu)
tahun. Semua kegiatan mahasiswa berada dalam kelembagaan
tersebut, sedang pelaksanaannya di bawah pembinaan dan
koordinasi Pembantu Dekan Bagian Kemahasiswaan (Pembantu
Dekan III). |
*** |