Menu Info
Kegiatan Ekstrakulikuler
Senat Mahasiswa
BEM FS
HMJ & HMPSD
 
 
 
Mahasiswa Fakultas Sastra Undip

A. Hak dan Kewajiban Mahasiswa

Secara umum hak dan kewajiban mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Diponegoro sebagai bagian dari civitas akademika tertuang dalam rumusan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1990, yaitu sebagai berikut :

1

Mahasiswa sebagai civitas akademika mempunyai hak :

a

Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggungjawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu dalam lingungan akademik fakultas/universitas.

b

Ikut serta dalam kegiatan/penyelenggaraan organisasi mahasiswa yang ada di fakultas/universitas.

2

Sejalan dengan butir-butir tersebut, maka mahasiswa mempunyai kewajiban  :

a

Berlaku jujur dan bertanggungjawab, serta menghargai tinggi ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian.

b

Menjaga ketentraman dan ketertiban kampus serta kewibawaan dan nama baik fakultas/universitas.

B. Kegiatan Kemahasiswaan

Secara garis besar kegiatan kemahasiswaan Fakultas Sastra Universitas Diponegoro dapat dikategorikan sebagai berikut :

1

Kegiatan Intrakulikuler

Kegiatan intrakulikuler adalah kegiatan pendidikan terstruktur, terjadwal dan mempunyai beban SKS. Kegiatan ini mencakup perkuliahan, praktikum, ujian, kuliah lapangan, kuliah kerja nyata (KKN) dan penyususnan skripsi/tugas akhir.

2 Kegiatan Ekstrakulikuler
Kegiatan ekstrakulikuler adalah kegiatan mahasiswa untuk melengkapi kegiatan intrakulikuler dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional, dan dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar kampus tanpa dibebani SKS. Kegiatan tersebut meliputi :
a Penalaran dan Keilmuan
Kebutuhan pokok mahasiswa untuk mengembangkan penalaran dan keilmuan harus dipenuhi sesuai dengan tugas utamanya sebagai mahasiswa yang sedang menuntut ilmu di perguruan tinggi. Kebutuhan pokok ini dapat dipenuhi melalui kegiatan intrakulikuler, dilengkapi dengan kegiatan penalaran dan keilmuan ekstrakulikuler seperti : studium general, seminar, simposium, lokakarya, lomba karya ilmiah dan bermacam-macam pelatiahn.
b Minat dan Bakat/Kegemaran
Kebutuhan pokok pengembangan minat dan bakat/kegemaran, baik dalam rangka peningkatan ketrampilan, apresiasi seni, maupun kesegaran jasmani dapat dipenuhi antara lain melalui kegiatan olah raga, kesenian, penerbitan kampus, pramuka, Menwa, Wapeala dan sebagainya.
c Kesejahteraan Mahasiswa
Kebutuhan pokok mahasiswa untuk melengkapi kesejahteraan, sehingga memungkinkan mahasiswa dapat menyelesaikan studi dengan hasil bermutu dan tepat waktu, dapat dipenuhi antara lain melalui pemberian beasiswa, koperasi mahasiswa, penyediaan sarana ibadah, kegiatan kerohanian, Biro Konsultasi Mahasiswa (BKM), karya wisata, pelayanan poliklinik dan sebagainya.
d Bakti Sosial Mahasiswa
Kebutuhan pokok dalam rangkan pengembangan dan aktualisasi diri, serta penyaluran aspirasi mahasiswa, dapat dipenuhi antara lain melalui kegiatan kemah bakti mahasiswa dan pengabdian kepada masyarakat berupa penyuluhan, pelayanan umum, donor darah dan sebagainya.

C. Organisasi Kemahasiswaan

Organisasi kemahasiswaan merupakan wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian. Organisasi kemahasiswaan juga merupakan wadah pengembangan kegiatan ekstrakulikuler yang meliputi pengembangan penalaran dan keilmuan, minat dan bakat/kegemaran, kesejahteraan serta bakti sosial mahasiswa kepada masyarakat.

Segala peraturan menyangkut organisasi kemahasiswaan secara rinci tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 155/U/1998 dan penjabaran dari Surat Keputusan Rektor No. 280/SK/PT09/1996, tentang organisasi kemahasiswaan Universitas Diponegoro, serta Surat Keputusan Rektor No. 86/J07.11/SK/2000, tentang Penetapan Pedoman Pokok Ilmiah Organisasi (PPO). Dengan dasar itu, organisasi kemahasiswaan di Fakultas Sastra Universitas Diponegoro diselenggarakan dengan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa, dengan tatanan garis besar sebagai berikut :

1

Badan Legislatif Mahasiswa (BLM)/Senat Mahasiswa

BLM Fakultas Sastra beranggotakan wakil-wakil jurusan, program Diploma III dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang ada. Keanggotaan ditentukan berdasarkan mandat dari masing-masing organisasi bersangkutan. Masa bakti BLM adalah 1 (satu) tahun. BLM merupakan wadah perwakilan mahasiswa yang menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa. BLM melaksanakan pemilu raya untuk memilih ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEWA) Fakultas Sastra.

2 Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEWA)/ BEM

DEWA dibentuk oleh BLM atas dasar pemilihan calon-calon yang dilakukan langsung oleh mahasiswa Fakultas Sastra. DEWA merupakan wadah/organisasi pelaksana yang mengorganisasikan seluruh kegiatan ko-kulikuler dan ekstrakulikuler mahasiswa di tingkat fakultas. Secara kelembagaan, DEWA Fakultas Sastra bertanggungjawab kepada BLM pada akhir kepengurusan (masa bakti).

3 Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) dan Himpunan Mahasiswa Program Studi Diploma (HMPSD)

HMJ dan HMPSD merupakan wadah/organisasi pelaksana yang mengkoordinasikan kegiatan mahasiswa di tingkat jurusan dan program studi Diploma III yang bertujuan pengembangan penalaran mahasiswa. Pengurus HMJ dan HMPSD disusun berdasarkan pemilihan di tingkat jurusan/program studi Diploma III. Masa bakti kepengurusan HMJ dan HMPSD adalah 1 (satu) tahun. Secara kelembagaan, HMJ dan HMPSD berkoordinasi dengan DEWA.

4 Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
UKM merupakan wadah/organisasi operasional kegiatan mahasiswa, yang menampung seluruh kegiatan mahasiswa fakultas dalam mengembangkan minat dan bakatnya. Keanggotaan UKM terbuka untuk seluruh mahasiswa tanpa membedakan jurusan dan jenjang studi yang ada, dengan tujuan pokok mengembangkan minat, bakat dan kegemaran mahasiswa.

Di Fakultas Sastra terdapat beberapa UKM, yaitu UKM Kerohanian (KMMS, PMK dan PRMK), kelompok Teater Emper Kampus (EMKA), penerbitan majalah Hayamwuruk (HW), Mahasiswa Pecinta Alam (Matrapala),  serta UKM binaan (yaitu olah raga dan kesenian). Secara kelembagaan UKM yang ada di Fakultas Sastra berkoordinasi dengan DEWA. Masa bakti kepengurusan UKM adalah 1 (satu) tahun. Semua kegiatan mahasiswa berada dalam kelembagaan tersebut, sedang pelaksanaannya di bawah pembinaan dan koordinasi Pembantu Dekan Bagian Kemahasiswaan (Pembantu Dekan III).

***